Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 23 Februari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah merebak di Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Prakiraan Cuaca Rabu 23 Februari 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Pada hari Rabu (23/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Baca juga: BREAKING NEWS: Hercules Diangkat sebagai Tenaga Ahli Direksi Perumda Pasar Jaya
Baca juga: Pemilik Warteg di Mampang Prapatan Jakarta Pusing Harga Tahu Tempe Alami Kenaikan
Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Baca juga: Aturan Bikin SIM dan STNK, Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan atau JKN
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja