Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 23 Februari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Rabu (23/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021).
4. Jalan Panglima Polim
Baca juga: Hercules Tepis Stigma Kehadirannya di Perumda Pasar Jaya sebagai Staf Ahli untuk Cari Nafkah
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.
(*)