Ganjil Genap
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku, Kecuali Nakes dan Dokter: Cek Lokasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah merebak di Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Prakiraan Cuaca Rabu, 2 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Adapun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Pada hari Rabu (2/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini).
Baca juga: GAS Bersubsidi 3 Kg Alami Lonjakan Permintaan di Ciputat Seiring Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Naik Harga
Baca juga: KULI Bangunan Cabuli Siswi Kelas 1 SD di Ciputat Tangsel, Satgas PPA Ungkap Hasil Visum Korban
Adapun bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Jam operasional ganjil genap:
Pagi pukul 06.00 - 10.00
Sore pukul 16.00 - 21.00
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 3 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Baca juga: BAYAR Utang Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Batas Akhir hingga Cara Qadha
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin