Ganjil Genap
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku, Kecuali Nakes dan Dokter: Cek Lokasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TMC Polda Metro Jaya
Hari ini, Rabu (2/3/2022), hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto ilustrasi.
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Baca juga: Predikat Kota Depok Sebagai Kota Ramah Anak Akan Dievaluasi, ada 68 Korban Kasus Kekerasan Seksual
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
Baca juga: Arief R Wismansyah Rombak Besar-besaran Jabatan Kepala Dinas di Pemkot Tangerang, Ada Apa?
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari. (*)
Berita Terkait