Kriminal

Anak Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil Menderita Trauma Berat di Balaraja

Anak korban rudapaksa ayah kandung di Balaraja, Kabupaten Tangerang mengalami trauma berat.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Pelaku rudapaksa (kaus oranye) ditangkap Polsek Balaraja. Dia diduga merudapaksa anak sendiri. Akibatnya, anak mengalami trauma berat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Anak korban rudapaksa ayah kandung di Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengalami trauma berat.

Kondisi anak korban rudapaksa itu dikemukakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anhar

Saat itu, Anhar mengunjungi korban kekerasan seksual di Kantor Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Korban merupakan anak perempuan masih di bawah umur.

Dia mengalami  pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah kandung sendiri. Tersangka berinisial S sudah ditangkap Polsek Balaraja beberapa hari lalu.

Anhar mengapresiasi tindakan cepat Polsek Balaraja Polresta Tangerang dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak ini.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Tangerang Selatan Dicekoki Minuman Keras sebelum Dirudapaksa

Baca juga: Seorang Ayah di Balaraja Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Mengandung

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kunjungan Deputi Kementerian PPPA sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap korban.

Serta untuk memberikan dukungan moril kepada korban rudapaksa.

"Kami Polresta Tangerang Polda Banten akan mendampingi penyidikan kekerasan anak ini yang dilaksanakan oleh Polsek Balaraja," kata Zain Dwi Nugroho, Minggu (6/3/2022).

Dia menambahkan, dalam penyidikan kasus kekerasan seksual, biasanya minim saksi.

Menurut Zain Dwi Nugroho, keahlian dan teknik penyidik dalam merekonstruksi perkara harus bagus agar dapat memenuhi unsur-unsur perkara.

"Kami tidak hanya fokus pada proses hukum pidana, melainkan juga pada upaya pemulihan trauma korban," ucapnya.

"Pihak kepolisian fokus dalam proses tindak pidananya. Terkait masalah tinggal dan assesment terhadap korban, agar pihak DPPPA Kabupaten Tangerang yang menjadi leading sector," katanya.

Baca juga: Perudapaksa Anak Kandung di Depok Akui Sadar dan Tak Menyesal, Kuli Bangunan Itu Terancam 15 Tahun

Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Depok Sering Menangis dan Tertawa Sendirian, Butuh Pendampingan

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, DPPA Kabupaten Tangerang akan menyiapkan fasilitas tempat tinggal untuk penanganan korban.

"Kami juga akan melaksanakan assesment terhadap kakak korban selaku penanggung jawab mengasuh korban," tuturnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved