Ganjil Genap

GANJIL Genap Jakarta Kamis 31 Maret 2022 Ada di 13 Ruas Jalan, Berikut Ini Daftarnya

Berikut ini aturan ganjil genap hari Kamis (31/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta Kamis, 31 Maret 2022/ Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Kamis (31/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2. 

Video: Lagu Mendiang Chrisye Baru Rilis Usai 15 Tahun Meninggalkan Dunia

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Selasa hingga Jumat.

Pada hari Kamis (31/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Genap bisa mencari alternatif jalan lain.

Baca juga: Album Pertama Chrisye Sebagai Solois Dirilis dalam Piringan Hitam Setelah 15 Tahun Kepergiannya

Baca juga: Ketua Tim Keruk Uang dari RSUD dan Puskemas, BPK Jabar Tarik Seluruh Auditor

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.

Baca juga: Dua Pegawai BPK Terjaring OTT, Diduga Memeras Direktur RSUD dan Kepala Puskemas

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya : 

1. Jalan  Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved