Lebaran 2022

THR Tak Boleh Dicicil, Berikut Ini Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya

Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR Keagamaan2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Hertanto Soebijoto
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
THR Keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ilustrasi uang rupiah 

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ucapnya. (*)

THR Lebih dari Sebulan Gaji

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus, memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih dari sebulan gaji kepada para pekerjanya.

Baca juga: Dunia di Ambang Krisis Kelaparan Global, Kaum Ekonomi Lemah Bakal Lebih Menderita

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak, berikan lebih dari gaji sebulan."

"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako."

"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja."

"Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insyaallah akan besar pahalanya di akhirat nanti."

Baca juga: Tiga Metode yang Digunakan PT Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng dari Kemensos

"Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tutur Ida saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/4/2022). (*/Widya Lisfianti)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com : Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved