Lebaran 2022
THR Tak Boleh Dicicil, Berikut Ini Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya
Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR Keagamaan2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR Keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Video: Melihat Masjid At Thohir, Tanda Bakti dan Taat Menteri BUMN kepada Sang Ayah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Program Drive Thru Pengambilan Dokumen KTP dan KIA
Baca juga: KABAR Terkini Rencana PNS Akan Terima Gaji Rp 9 Juta hingga Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR
Cara Menghitung THR
Bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR.
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
2. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan.
Baca juga: Musafir yang Singgah di Masjid Al Alam Marunda Jakarta Utara Dapat Makanan Buka Puasa Selama Ramadan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):
(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Kehadiran Terminal Bayangan Dikeluhkan PO di Jakarta
1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Tahun Ini THR Tak Boleh Dicicil
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini tak boleh dicicil.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Pelakor, Anya Geraldine Berperan Mahasiswi di Pretty Little Liars
Hal itu dikatakan Ida saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha."
Baca juga: JADWAL Ganjil Genap Bogor Minggu, 10 April 2022: Kendaraan Pelat Genap ke Puncak Silakan Lewat
"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan."
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id.
THR, lanjut Ida, bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR."
"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tutur Ida.
Baca juga: JADWAL Imsakiyah Senin 11 April 2022: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ucapnya. (*)
THR Lebih dari Sebulan Gaji
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus, memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih dari sebulan gaji kepada para pekerjanya.
Baca juga: Dunia di Ambang Krisis Kelaparan Global, Kaum Ekonomi Lemah Bakal Lebih Menderita
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak, berikan lebih dari gaji sebulan."
"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako."
"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."
"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja."
"Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insyaallah akan besar pahalanya di akhirat nanti."
Baca juga: Tiga Metode yang Digunakan PT Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng dari Kemensos
"Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tutur Ida saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/4/2022). (*/Widya Lisfianti)
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com : Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya