Dugaan Penistaan Agama
Polisi Tangkap Pria Penginjak Al Quran, Pelakunya Ternyata Suami Istri
Pria penginjak Al Quran, Dika Eka ditangkap polisi di sebuah warung sate di Sukabumi, Kamis (5/5/22). Istri Dika terlibat kasus ini dan ikut ditangkap
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, SUKABUMI -- Pria penginjak Al Quran di Sukabumi, Cepdika Eka Rismana alias Dika Eka (25), ditangkap polisi di sebuah warung sate, Kamis (5/5/2022)
Dika Eka ditangkap bersama istrinya, SL (24), saat hendak pergi liburan ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di sebuah warung sate sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin.
Zainal mengungkapkan, Eka dan SL merupakan pasangan suami istri yang menikah secara agama.
Baca juga: Bentrok di Masjid Al Aqsa Kembali Terjadi, 16 Warga Palestina Terluka
Dapatkan Informasi Seputar Arus Balik 2022
Menurut Zainal, unggahan video Dika Eka menginjak Al Quran tersebut berawal dari konflik suami istri.
"Keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik di antara keduanya hingga akirnya si istri meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujar Zainal.
Dari kedua pelaku, polisi menyita handphone milik SL yang digunakan untuk mengunggah video aksi Dika Eka menginjak Al Quran ke media sosial.
Baca juga: H+4 Lebaran, TPU Selapajang Jaya Kota Tangerang Masih Ramai Peziarah
Zainal menjelaskan, kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ketika diberi kesempatan berbicara kepada wartawan, Dika Eka menangis.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.
"Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia dan khususnya kepada seluruh umat Islam atas kejadian ini. Saya benar-benar sangat menyesal," ujar Eka yang suaranya bergetar menahan tangis.
Baca juga: Lelah Berdiri di Dalam Bus dari Cianjur, Wanita Pemudik Ini Pingsan di Padalarang
Dika Eka mengaku melakukan perbuatan tesebut lantaran imannya lemah. "Saya melakukan itu karena saya kurang iman dalam ajaran agama Islam," katanya
Terkait kejadian ini, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengecam tindakan pelaku yang menginjak Al Quran. "Kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku yang menginjak Al Quran," ujarnya.
Fahmi menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dalam momen Idul Fitri yang menjadi hari kemenangan bagi umat Islam.
"Sangat disayangkan. Apalagi di saat umat muslim sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadan," ujarnya.
Baca juga: Gayanya Ditiru Musisi Luar Negeri, Pak Tarno Sapa Anderson Paak Lewat Video
Fahmi meminta umat Islam tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada pihak berwajib.
"Kami meminta agar kaum muslimin khususnya di Kota Sukabumi tidak bertindak main hakim sendiri, kita percayakan penanganannya kepada aparat keamanan," kata Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, video seorang pria di Kota Sukabumi menginjak Al Quran, viral di media sosial. Video tersebut memantik kemarahan.
Massa dua ormas di Kota Sukabumi, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat sempat menggeruduk rumah Dika Eka di Kampung Koleberes RT 03/16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Baca juga: Kapasitas Parkir Bandara Soekarno-Hatta Terbatas, Masyarakat Diminta Atur Jadwal Penjemputan
Mereka menuju rumah Dika Eka didampingi aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat massa Laskar Fisabillah dan Sapujagat tiba di tempat tinggal Dika Eka, rumah dalam keadaan kosong.
"Pas kita datang, pemilik rumah tidak ada. Menurut informasi sedang liburan," ujar Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, kepada Tribunjabar.id.
Baca juga: Terlalu Dini Mengaitkan Hepatitis Akut Misterius dengan Covid dan Vaksinasi
Dika Eka, kata Abi, berdasarkan informasi dari pihak pemerintah setempat sudah tidak tinggal di Kota Sukabumi.
Selain itu, ada informasi bahwa Dika Eka sudah pindah dari Kota Sukabumi ke Cianjur.
Humas Sapujagat, H Iden Doni Purnamawan, mengatakan, pihaknya meminta aparat segera menangkap pria yang diduga menginjak Al Quran tersebut. (Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)
Baca juga: Polda Banten Terapkan 3 Skenario Antisipasi Lalu Lintas saat Puncak Arus Balik di Pelabuhan Merak
Baca juga: Tak Main-main, Ayu Ting Ting Bagi-Bagi Angpau Lebaran Sampai 5 RT
Baca juga: Serpong Paradise Walk Jadi Tujuan Wisata Keluarga saat Libur Hari Raya Idul Fitri 2022
Baca juga: Kasus Aktif Corona Meningkat, Paling Banyak Terjadi di Jabar dan Jateng