Tangerang Raya
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kemudahan Perizinan Pelaku Usaha Sektor Kesehatan
OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach ini adalah aplikasi perizinan yang dimiliki pemerintah Indonesia.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar rapat.
Agendanya yakni Rapat Koordinasi Sosialisasi Perizinan Apotek dan Pedagang Besar Farmasi melalui Aplikasi Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang, Mugiya Wardhany mengatakan, rakor itu bertujuan untuk sosialisasi aplikasi OSS RBA kepada pelaku usaha agar dapat mendaftarkan usaha secara mandiri.
"OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach ini adalah aplikasi perizinan yang dimiliki pemerintah Indonesia," ujar Mugiya Wardhany di Ruang Rapat Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (18/5/2022).
"Jadi, aplikasi ini dapat memudahkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usahanya secara daring," ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif, Berikan Keringanan Pajak Bagi Para Pelaku Usaha
Baca juga: Arief R Wismansyah Sediakan Aplikasi Cashere untuk Pelaku Usaha Restoran
Mugiya menuturkan, sosialisasi tersebut difokuskan kepada sektor kesehatan yakni apotek dan pedagang besar farmasi.
Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir selama pandemi Covid-19, sektor kesehatan merupakan usaha terbanyak yang mengajukan perizinan
"Sektor kesehatan dipilih terlebih dahulu karena di era pandemi ini, kesehatan sangat penting, dan memang pengajuan perizinan usaha juga paling banyak di Kota Tangerang ini adalah di sektor kesehatan," kata dia.
Para pelaku usaha di Kota Tangerang berharap mudah mendaftarkan dan mendapatkan izin usaha melalui aplikasi OSS RBA.
"Dengan adanya aplikasi OSS RBA, para pelaku usaha diharapkan dapat dengan mudah mendaftarkan dan mendapatkan izin usaha, agar usahanya bisa berkembang."
"Dan kami selaku bagian dari pemerintah dapat dengan mudah melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Mugiya.
Baca juga: Trik Sukses Pelaku Usaha Fashion Bertahan Saat Pandemi
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Gelar Pelatihan Tata Boga Bagi Para Pelaku Usaha Rumah Tangga
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, Pemkot Tangerang terus melakukan inovasi di berbagai sektor pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
"Sektor kesehatan menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian kita semua, terlebih kegiatan usaha sektor kesehatan ini sangat membantu kita di masa pandemi," kata Sachrudin.
Menurutnya, penyelenggaraan perizinan usaha dalam sektor kesehatan perlu diketahui oleh pelaku usaha karena kegiatan usaha dan PBF termasuk kategori usaha risiko tinggi.
"Maka perlu menjadi perhatian agar semua pelaku usaha dalam sektor kesehatan dapat dengan mudah mengakses dan mengajukan permohonan izin usahanya," ucapnya.
"Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha apotek dan PBF dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kota Tangerang," kata Sachrudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/RAkor1185.jpg)