Kriminal

Polrestro Tangerang Kota Tangkap 6 Anggota Gangster yang Rampas Ponsel dan Lukai Mata Korban 

Para pelaku menyerang seorang korban bernama Arief Setiawan yang tengah mendorong kendaraannya karena kehabisan bensin.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Dua dari enam gangster yang ditangkap anggota Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya, pelaku melakukan tindak kriminal di  di Jalan Suryadarma, Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (16/7/2022) lalu.  

Arief yang enggan menuruti permintaan gangster tersebut, langsung dihabisi dengan disabet menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit tepat di area kepala dan mengenai mata korban.

"Setelah itu, ayah dari korban yaitu Ramli melaporkan kejadian yang menimpa puteranya dan selanjutnya kami lakukan penyelidikan, sehingga bisa menangkap 6 orang pelaku," kata dia.

"Akibat luka sajam ini, korban kini mengalami kerusakan di bagian mata yang berpotensi mengalami kebutaan," sambungnya.

Setelah menjalani aksinya tersebut, kelompok gangster itu kembali mengulangi aksinya pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Para tersangka mampu menjalankan aksinya hingga di 5 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Kawasan Teluk Naga, Paku Haji dan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tersebut mengincar korban yang tengah beraktivitas seorang diri dan mengincar telepon seluler milik korban.

"Motif pelaku untuk mendapatkan HP yang dibawa oleh para korban, untuk dijual untuk dan dibagi-bagi dengan pelaku lainnya untuk mencari keuntungan," ungkapnya.

 

 

"Apabila korbannya melakukan perlawanan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan dengan menggunakan sajam yanh telah disiapkan," terangnya.

Akibat aksinya yang meresahkan masyarakat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kami sita ada beberapa unit telepon seluler, kendaraan dan sajam jenis celurit yang digunakan tersangka," ucapnya.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yang masih di bawah umur, kita kenakan juga pasal 6 dan 80 pasal UU Perlindungan Anak," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved