Penganiayaan
Laksamana Yudo Margono Ancam Pecat Prajurit TNI AL yang Aniaya Juniornya Hingga Tewas di Sorong
TNI Angkatan Laut (AL) memastikan akan memecat prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sandi Darmawan (21) hingga tewas.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TELUKNAGA - TNI Angkatan Laut (AL) memastikan akan memecat prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sandi Darmawan (21) hingga tewas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Yudo mengatakan, kasus tewasnya Sandi Darmawan yang berpangkat Prada tersebut kini tengah didalami oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Akibatnya, 6 orang anggota TNI AL yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya hingga tewas itu kini telah menjalani pemeriksaan.
"Sudah kita lakukan proses hukum langsung di Puspomal," ujar Laksamana TNI Yudo Margono kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
"Sudah 6 orang yang sedang kita periksa jumlahnya," sambungnya.
Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap Prada Sandi Darmawan merupakan suatu penganiayaan berat.
Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Pamulang Masih Dibawah Umur
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Diserahkan ke Polisi, Bukan kepada Keluarga
Oleh karena itu, ancaman pemecatan terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan penganiayaan tersebut akan dilakukan.
"Kita masih jalani proses hukum dulu, karena ini kasusnya (adalah) penganiayaan berat, di itu pasti akan ada yang dipecat," kata dia.
"Memukuli itu suatu tindakan penganiayaan berat, baik terhadap juniornya ataupun masyarakat dan itu fatal akibatnya, karena masuk ranah pidana," jelasnya.
Ia memastikan, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AL tersebut, lantaran tersulut emosi.
"Bukan, bukan kasus pencurian, tapi itu (terjadi) karena memang terbawa emosi," terang Yudo.
Baca juga: Sempat Kecolongan Ekspor Ilegal, KASAL Tegaskan Jaga Ketat Penggunaan Mangrove
Baca juga: TNI AL dan Siti Nurbaya Bakar Pecahkan Rekor Muri dan Dunia saat Peringatan Hari Mangrove
Dilansir dari TribunPapuaBarat.com, anggota TNI AL bernama Sandi Darmawan (21), yang bertugas di Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Kota Sorong dikabarkan tewas diduga karena disiksa oleh enam seniornya, Sabtu (16/7/2022) lalu.
Instruksi hukuman prajurit yang terlibat ini, disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Julius Widjojono.
Ia mendapatkan pukulan setelah sebelumnya dituding telah mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik satu angkatannya di Barak Kompi C Yonif 11 Marinir.