Jilbab di sekolah
Bukan Hanya di Bantul, DPRD Temukan Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Jakarta
Temuan dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi dilaporkan Anggota DPRD Ima Mahdiah.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
“Kalau dipaksa pakai jilbab itu tidak dibenarkan, lain halnya kalo memang si anak mau pakai dari hatinya,” imbau Ima Mahdiah.
Baca juga: Agar Anak Tetap Semangat dan Aman Bersekolah, Begini Tipsnya
Saat ini, Ima Mahdiah mengaku masih mengkonfirmasi temuan tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi tanda upaya pembelahan di lingkungan pendidikan.
Padahal, pekerjaan rumah dunia pendidikan ialah untuk menjaga Kebhinekaan.
Ima Mahdiah pun mempersilakan siswi atau orangtua murid untuk melaporkan apabila mengalami pemaksaan memakai jilbab di sekolah.
“Bisa dituliskan di kolom komentar atau wa saya, sekolah negeri mana saja yang memaksa siswinya seperti kejadian di atas,” pesannya.
Baca juga: Bukan Hanya Kasus Sekolah SPI, Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait Sudah Berkonflik Sejak Lama
Sebelumnya seorang siswi di Bantul, Yogyakarta hingga depresi tidak mau sekolah lantaran dipersekusi guru karena tidak mau memakai jilbab.
Peristiwa pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan hingga menjadi perhatian Ombudsman RI.
Pemaksaan Jilbab
SETARA Institute mengutuk keras pemaksaan jilbab terhadap siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan seorang siswi berusia 16 tahun di SMA 1 Banguntapan hingga depresi usai mendapatkan persekusi dari gurunya lantaran tidak mau memakai jilbab.
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan mengutuk keras peristiwa intoleransi yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan itu.
Apalagi kata Halili Hasan, peristiwa intoleransi itu terjadi di dalam sekolah negeri yang seharusnya bisa lebih menjaga keberagaman.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah di Jakarta Diisi MPLS hingga Didatangi Satpol PP
Menurut Halili Hasan, seharusnya tidak ada lagi sekolah-sekolah negeri yang memaksakan siswinya memakai jilbab.
Sebab hal, itu bertentangan dengan kebhinekaan Indonesia yang mesti dijunjung, dirawat, dan dikokohkan.