Jilbab di sekolah

Bukan Hanya di Bantul, DPRD Temukan Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Jakarta

Temuan dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi dilaporkan Anggota DPRD Ima Mahdiah.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Siswa SMPN 5 Kota Tangerang menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) mulai hari pertama masuk sekolah, Senin (11/7/2022) hingga Rabu (13/7/2022). 

Apalagi, sekolah negeri secara tidak langsung operasional dibiayi oleh APBN dan APBD.

“Sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki oleh negara dan dioperasikan menggunakan anggaran negara secara langsung maupun tidak, baik melalui APBN maupun APBD yang dihimpun dari seluruh warga negara yang beragam,” katanya dikutip Tribunjogja.com , Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Program Makan Siang di Sekolah Dapat Menurunkan Anemia pada Anak-anak

Maka dari itu, Halili Hasan meminta agar pihak terkait bisa memberikan sanksi tegas terhadap pihak sekolah atau guru yang memaksakan siswi tersebut memakai jilbab.

Hal itu sebagai efek jera para oknum dan pembelajaran bagi tenaga pendidik lain di Indonesia.

Menurut Halili Hasan tindakan pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan oleh guru BK merupakan penyelewengan kewenangan.

Seharusnya para stakeholders di sekolah, termasuk guru BK, menjadi aktor kunci bagi proses-proses pendidikan dan pembudayaan di sekolah.

Sebab, secara prinsip, pendidikan harus berorientasi pada kepentingan siswa, nonkekerasan dari simbolik, verbal, hingga tindak kekerasan terbuka dan kultur damai. 
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved