Kasus Brigadir J

Imigrasi Bandara Soetta Cekal Putri Chandrawathi, Tidak Bisa Keluar Indonesia Dengan Cara Apapun

Habiburahman memastikan, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apapun.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok. Pribadi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -  Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mencekal Putri Chandrawathi.

Pencekalan tersebut, karena Putri Chandrawathi telah menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Langkah pencekalan istri Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburahman.

"Putri Chandrawati telah dicekal untuk tidak berpergian keluar negeri sejak 23 Agustus 2022 lalu. Kami  sudah melakukan pencekalan secara keseluruhan, termasuk data (secara) online terhadap Putri Chandrawati," kata Habiburahman kepada awak media, Kamis (1/9/2022).

 

 

Habiburahman memastikan, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apapun.

Pasalnya, wajah dan dokumen-dokumen Putri Chandrawathi telah terdeteksi pada sistem keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan demikian, apabila Putri Chandrawathi tetap melakukan aktivitas menuju luar negeri, akan dapat langsung terdeteksi oleh pihak imigrasi.

"Kalau yang bersangkutan masuk ke kita sudah tidak bisa, karena datanya sudah masuk ke sistem cekal online, supaya tidak bepergian keluar negeri," kata Habiburahman.

 

Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Ini Alasannya

 

"Jadi  ada cekal online dengan menggunakan sistem pengenalan wajah untuk memonitor pergerakan penumpang, makanya sudah pasti terdeteksi pada perangkat kita (apabila melanggar)," tambahnya. 

Ia pun memastikan, apabila Putri Chandrawathi melanggar kebijakan pencekalan, maka pihaknya akan menindaklanjuti lebih lanjut pelanggaran tersebut.

"Apabila yang bersangkutan tetap memaksakan diri untuk pergi (ke luar negeri), maka yang bersangkutan akan langsung diamankan dan akan kita laporkan kepada pihak yang berwenang," kata Habiburahman. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved