Kasus Brigadir J
Imigrasi Bandara Soetta Cekal Putri Chandrawathi, Tidak Bisa Keluar Indonesia Dengan Cara Apapun
Habiburahman memastikan, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apapun.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengeluarkan surat perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Masa pencegahan berlaku selama 20 hari, hingga Minggu (11/9/2022), guna mengantisipasi agar Putri Chandrawathi tidak melarikan diri saat penyidikan berlangsung.
Pencegahan tersebutkan, lantaran Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) lalu. (m28)