Kota Tangerang
DPRD Kota Tangerang Perintahkan Camat dan Lurah Sosialisasikan Pembangunan GOR Lapangan Portim
Buntut wali Kota Tangerang dilaporkan, DPRD Kota Tangerang Perintahkan Camat dan Lurah Sosialisasikan Pembangunan GOR Lapangan Portim Kepada 10 RW
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Nantinya, hasil dari musyawarah seluruh warga tersebut akan dibahas kembali bersama pihak DPRD Kota Tangerang untuk disepakati.
"Kita menunggu laporan hasil sosialisasi itu dari Pak Camat dan Pak Lurah, seperti apa hasilnya. Baru nanti kita bahas kembali keputusannya," jelas Sumarti.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kapolres: Silakan Bahas Dulu sama DPRD
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut dibuat oleh warga Tanah Tinggi, Tangerang, yang menolak rencana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Lapangan Portim, pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Warga Tanah Tinggi yang melaporkan Arief Wismansyah, Ibnu Jandi mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang diduga menyalahgunakan wewenang dan merekayasa tender dalam pembangunan GOR tersebut.
"Kami melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, karena mereka menyalahgunakan wewenang dan merekayasa tender dalam pembangunan GOR di Lapangan Portim," ujar Ibnu Jandi saat diwawancarai TribunTangerang.com.
"Sebab Lapangan Portim itu mau dibangun GOR, sedangkan sertifikat dan giriknya saja belum ada, jadi dasar hukumnya belum ada," imbuhnya.
Baca juga: Tolak Relokasi Makam, Warga Panunggangan akan Nginap 5 Hari di depan Kantor Wali Kota Tangerang
Lebih lanjut Jandi menjelaskan, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti saat melaporkan Arief Wismansyah ke pihak kepolisian.
Mulai dari undangan musyawarah kepada masyarakat secara sepihak, hingga nama-nama pihak yang mengusulkan pembangunan GOR di lahan tersebut.
Menurutnya, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkim) Kota Tangerang telah mengundang warga yang menyetujui pembangunan GOR untuk bermusyarah.
Sedangkan warga yang menolak pembangunan GOR tersebut, tidak mendapat undangan untuk mengikuti musyawarah.
"Kalau begitu kan sama sekali tidak memenuhi UU tentang azas transparansi, karena enggak secara keseluruhan, hanya sepihak saja," kata dia."Kemudian tentang pembangunan gedung dari UU 28 tahun 2002 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria dan Kementerian Agraria nomor 20 tahun 2021 juga tidak terpenuhi," ungkap Ibnu Jandi. (m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Wali-Kota-Tangerang-Arief-Wismansyah-saat-dikonfirmasi-wartawan-Rabu-2112022.jpg)