Seleb
Mario Teguh Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri 8 Jam Terkait Keterlibatan dalam Robot Trading Net89
Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait robot trading Net89.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net 89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Zainul Arifin mengatakan, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net 89.
Mereka diduga menerima aliran dana dari founderNet 89 Reza Paten.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp 300 juta," ujarnya.
"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," ujarnya.
Laporan teregister di Mabes Polri dengan nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 26 Oktober 2022.
Kelima publik figur tersebut berpotensi dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.