Korupsi
Giki Argadiraksa yang Ditangkap di Pintu Tol Terjerat Korupsi di Bank Jateng, Negara Rugi Rp62 M
Giki Argadiraksa, buronan Bareskrim Polri yang Diamankan di Jalan Tol terjerat kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum (persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif)," ujar Arief.
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62 miliar," sambungnya.
Arief menambahkan, DPO atas nama Giki Argadiraksa diterbitkan pada 31 Oktober 2022.
Hal itu karena pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua, tetapi Giki mangkir.
Kini, ia ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Jumat kemarin.
Pendalaman terkait kasus tersebut terus dilakukan oleh pihaknya.
"Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas perkara aquo," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Sumardi, Menyerahkan Diri Setelah Buron 64 Hari dari Kejari Kabupaten Bogor
Diberitakan sebelumnya, berakhir sudah pelarian Giki Argadiaksa pada Kamis (24/11/2022) malam.
Buronan kasus korupsi Bareskrim Polri itu diamankan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 39.200 B sekira pukul 19.10 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menuturkan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bareskrim Polri.
Bahwa seorang buronan mengendarai mobil berkelir biru dengan nomor polisi (Nopol) B 1468 BRD yang melintas di Tol JORR.
"Membantu penangkapan DPO Bareskrim kasus korupsi, atas nama Giki Argadiaksa, yang sedang bersama istrinya di kendaraan Suzuki Ignis," ujar Sutikno, dalam keteranganya, Jumat (25/11/2022).
Setiba di KM 39.200 B lajur 3, kata dia, mobil itu diarahkan ke bahu jalan dan dilakukan pemeriksaan bersama anggota Bareskrim Polri.
"Dikejarnya ada 3 KM. Dari KM 42 terus diamankan di KM 39, terus kita periksa di pinggir jalan, dilihat datanya, habis itu langsung dibawa ke Bareskrim," tutur Sutikno. (M31)