Sidang Ferdy Sambo

2 Saksi Hadir Sidang Pembunuhan Brigadir J Menangis, Irfan Widyanto: Saya Cuma Jalankan Perintah

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang pembunuhan Brigadir J menangis di persindangan sebab karier mereka terhambat lantaran terlibat perintangan

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Ferdy Sambo selepas mengikuti sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Dua saksi yang dipecat karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J menangis di persindangan. 

Pada persidangan ini, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E ikut dipecat seperti dirinya karena menembak Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," katanya.

Pernyataan itu muncul lantaran Ferdy Sambo menganggap Polri tidak adil karena dirinya sajalah yang dipecat dari Korps Bhayangkara.

Sedangkan terdakwa Bharada E dan Bripka RR belum diberi sanksi etik dan masih aktif sebagai anggota Polri.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)" ujarnya.

Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup

Masih dari tayangan Kompas TV, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya saat menjadi saksi maupun terdakwa digelar tertutup.

Arman beralasan permohonan tersebut karena adanya kekhawatiran terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan tertutup, Yang Mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujarnya dalam persidangan.

Wahyu pun menolak permohonan tersebut lantaran kasus pelecehan seksual adalah suatu kebetulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," jawab Wahyu.

Setelah itu, Arman menjelaskan bahwa dalam pedoman mengadili perkara perempuan dan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka dapat dilakukan persidangan dengan secara tertutup.

Mendengar penjelasan Arman, Wahyu pun mengubah pernyataannya dan meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk dihadirkan setelah Ferdy Sambo.

Wahyu pun mengumumkan dihadirkannya Putri Candrawathi dalam persidangan dijadwalkan pada Senin (12/12/2022).

Ferdy Sambo Sebut Orang-orang yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J adalah Pahlawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved