Sidang Ferdy Sambo
2 Saksi Hadir Sidang Pembunuhan Brigadir J Menangis, Irfan Widyanto: Saya Cuma Jalankan Perintah
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang pembunuhan Brigadir J menangis di persindangan sebab karier mereka terhambat lantaran terlibat perintangan
TRIBUNTANGERANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/12/2022).
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan seperti terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto.
Kemudian, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Tangis Susanto Haris di Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J Pecah, Sebut Sambo Jenderal Pembohong
Ada banyak fakta baru dan kejadian unik dalam persidangan. Seperti, Kabbag Gakkum Provost Propam Polri, Susanto Haris menangis.
Sembari menangis, Susanto Haris menyebut Ferdy Sambo sebagai jenderal pembohong. Dan, menghancurkan kariernya sebagai polisi yang sudah dijalaninya selama 30 tahun.
Selain itu, saksi lain yang juga terdakwa Irfan Widyanto menangis akibat terlibat kasus Ferdy Sambo dan berakhir dipecat dari Korps Bhayangkara.
Bahkan ada pernyataan yang cukup menarik dari mantan Karo Provost, Benny Ali dalam persidangan ini.
Bennya Ali berujar orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pahlawan karena telah menyelamatkan keluarganya.
Untuk selengkapnya berikut deretan rangkuman fakta terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (6/12/2022).
Tangis Susanto Pecah, Sebut Ferdy Sambo 'Jenderal Pembohong'
Saksi yang juga mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris menangis saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tangis Susanto pecah saat dirinya bercerita ke ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku kecewa karena akibat terlibat dalam kasus ini, kariernya di kepolisian yang telah dijalaninya selama 30 tahun harus berakhir dengan demosi tiga tahun usai sidang etik.
"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto sembari sesenggukan.
Selain itu, Susanto juga menyebut Ferdy Sambo adalah 'jenderal pembohong' karena membuat skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya menceritakan bahwa keluarganya malu dan ketakutan seusai terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.
Irfan Widyanto Sedih karena Jadi Terdakwa, Akui Hanya Jalankan Perintah
Raut kesedihan juga terlihat ketika saksi sekaligus terdakwa obstruction of justice, Irfan Widayanto menceritakan dirinya yang terjerat kasus pembunuhan ini.
Irfan mengaku tindakan yang dilakukannya yaitu mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga hanyalah bentuk melaksanakan perintah dari atasannya yang juga ikut menjadi terdakwa yaitu mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria.
Hal ini disampaikannya saat sesi tanya jawab dengan Wahyu selaku ketua majelis hakim.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ujarnya kepada Wahyu dikutip dari YouTube Kompas TV.
Irfan menganggap apa yang dilakukan adalah hal yang wajar selaku bawahan kepada atasan.
"Menurut saya itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," imbuhnya.
Dijadikannya Irfan menjadi terdakwa pun membuat dirinya sedih karena kariernya di kepolisian harus tamat karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya Wahyu.
"Siap, sedih," jawab Irfan.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan.
Baca juga: Kalimat Menohok Brigjen Benny Ali, Kalau Tahu Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Saya Tangkap Pak Sambo
Ferdy Sambo Minta Bharada E dan Bripka RR Juga Dipecat
Pada persidangan ini, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E ikut dipecat seperti dirinya karena menembak Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," katanya.
Pernyataan itu muncul lantaran Ferdy Sambo menganggap Polri tidak adil karena dirinya sajalah yang dipecat dari Korps Bhayangkara.
Sedangkan terdakwa Bharada E dan Bripka RR belum diberi sanksi etik dan masih aktif sebagai anggota Polri.
"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)" ujarnya.
Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup
Masih dari tayangan Kompas TV, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya saat menjadi saksi maupun terdakwa digelar tertutup.
Arman beralasan permohonan tersebut karena adanya kekhawatiran terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan tertutup, Yang Mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujarnya dalam persidangan.
Wahyu pun menolak permohonan tersebut lantaran kasus pelecehan seksual adalah suatu kebetulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," jawab Wahyu.
Setelah itu, Arman menjelaskan bahwa dalam pedoman mengadili perkara perempuan dan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka dapat dilakukan persidangan dengan secara tertutup.
Mendengar penjelasan Arman, Wahyu pun mengubah pernyataannya dan meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk dihadirkan setelah Ferdy Sambo.
Wahyu pun mengumumkan dihadirkannya Putri Candrawathi dalam persidangan dijadwalkan pada Senin (12/12/2022).
Ferdy Sambo Sebut Orang-orang yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J adalah Pahlawan
Mantan Karo Provost Propam Polri, Benny Ali menyebut orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pahlawan.
Benny Ali menceritakan awalnya ia dipanggil Ferdy Sambo ke ruang Kadiv Propam.
Sesampainya di ruangan, Ferdy Sambo langsung menyebut Benny Ali dan orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pahlawan.
"Saya mau lihat pahlawan-pahlawan yang sudah menyelamatkan keluarga saya," ujar Benny menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Selain itu, Benny mengatakan Ferdy Sambo menyampaikan beberapa hal seperti telah bercerita ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus ini hingga membicarakan soal kehormatannya sebagai Kadiv Propam saat itu.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada Benny agar kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan dari Biro Provos ke Biro Paminal Polri.
"Nanti penanganannya di Biro Paminal," jelasnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-selepas-mengikuti-sidang-lanjutan-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)