Sidang Ferdy Sambo
Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Janjikan Uang Rp 1 Miliar
Putri Candrawathi membantah soal janji akan memberikan uang Rp 1 Miliar terhadap Bharada E usai menembak Brigadir J.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata istri Ferdy Sambo tersebut.
Hakim kembali bertanya soal narasi pemberian handphone bagi ketiga ADC tersebut.
Putri pun kembali membantah pertanyaan hakim.
“Saya tidak pernah memberikan handpone Yang Mulia,” katanya.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Tidak Pernah Bercakap-cakap Sepanjang Perjalanan Magelang ke Jakarta dan Bharada E Tunjukkan Bukti saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beri HP dan Janjikan Uang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi.jpg)