Kriminal
Alasan KDRT Tidak Segera Dilaporkan ke Polisi karena Pelaku Ayah Anak-anaknya
Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga punya alasan untuk tidak melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya ke polisi.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) punya alasan untuk tidak segera melaporkan tindak kekerasan ke polisi.
Seperti KEY yang tidak segera melaporkan KDRT suaminya berinisial RIS ke polisi.
Namun, ketika kedua buah hatinya, KR (10) dan KA (12) mendapat KDRT dari RIS sehingga bisa membahayakan jiwa, KEY melaporkan suaminya ke polisi.
Menurut kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, kliennya memiliki banyak pertimbangan sebelum melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Salah satu alasan KEY tidak melaporkan suaminya ke polisi karena RIS merupakan ayah kandung anak-anaknya.
"Namanya orang hidup rumah tangga, kalau ngelaporin orang lain gampang, bisa dilaporin hari itu juga," kta Syafri Nur saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
Namun, ketika harus melaporkan suami atau istri, atau orangtua, butuh proses panjang.
Baca juga: Polisi Bantah baru Usut Kasus KDRT terhadap Anak Setelah Viral di Medsos, Pekan Depan RIS Dipanggil
Baca juga: Polisi Sebut Status Kasus Prank KDRT Baim dan Paula Berlanjut Penyidikan, Terbukti ada Unsur Pidana
Syafri mengatakan, berdasarkan keterangan KEY, penganiayaan yang dilakukan RIS sudah tidak bisa ditolerir.
KEY khawatir anaknya mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.
"Kita sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolerir, makanya dilaporkan."
"Kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ujar Syafri.
Penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan itu sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya baru pada 23 September 2022.
Namun, kasus itu baru mencuat Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.