Kriminal
Alasan KDRT Tidak Segera Dilaporkan ke Polisi karena Pelaku Ayah Anak-anaknya
Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga punya alasan untuk tidak melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya ke polisi.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan dan menendang.
Baca juga: Usai Roasting KDRT, Kiky Saputri Akui Tetap Berhubungan Baik dengan Lesti Kejora
Baca juga: Kejamnya Pelaku KDRT Tangerang, Kerap Aniaya Istrinya di Depan Anak
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, RIS merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya.
RIS melakukan KDRT terhadap anaknya karena enggan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti PJJ.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ujarnya.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi dan dipukuli pelaku.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah bahwa kasus KDRT baru ditangani setelah video penganiayaan RIS viral di media sosial.
Dia mengatakan, awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.
"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak," ujar Ade Ary Syam, Kamis (22/12/2022).
Tindakan polisi itu sesuai Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan mengacu pada Pasal 15 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: NASIB Wanita Korban KDRT di Tangerang, Kepalanya Jadi Sasaran Pukulan Suami: Mungkin Lagi Apes
Baca juga: Dedi Mulyadi Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Lahir Batin Ambu Anne
Kemudian, penyidik mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban, serta pengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Pekan depan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil pelaku RIS untuk diperiksa sebagai saksi.