Kota Tangerang

Beri Efek Jera, Camat Ciledug Sita KTP Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Tengah Jalan

Guna memberikan efek jera, Camat Ciledug menyita kartu tanda penduduk (KTP) warga yang membuang sampah sembarangan di tengah jalan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Guna memberikan efek jera, Camat Ciledug menyita kartu tanda penduduk (KTP) warga yang membuang sampah sembarangan di tengah jalan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Sebanyak 23 orang warga Kota Tangerang dan Tangerang Selatan diamankan Kartu Tanda Penduduknya, usai melakukan aksi membuang sampah di tengah jalan pada kawasan Ciledug, Kota Tangerang

Permasalahan sampah yang berjejer di tengah Jalan Hos Cokro Aminoto dan Jalan Raden Patah, memang belum terselesaikan hingga kini dan masih terus terulang selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, pihak Kecamatan Ciledug melakukan penyitaan KTP terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan tersebut.

 

 

Camat Ciledug, Muhammad Marwan mengatakan, pihaknya telah menahan 23 KTP warga yang membuang sampah sembarangan sejak bulan Desember 2022 lalu.

"Sejak bulan Desember 2022 kemarin, kami sudah menertibkan dan menyita 23 KTP milik warga yang kedapatan membuang sampah di tengah jalan yang didominasi oleh warga Tangerang Selatan," ujar Muhammad Marwan, Rabu (4/1/2023).

Kemudian ia menerangkan, puluhan KTP tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Nantinya, KTP baru dapat dikembalikan kepada pelaku pembuang sampah itu, jika datang secara pribadi ke kantor Kecamatan Ciledug.

 

Guna memberikan efek jera, Camat Ciledug menyita kartu tanda penduduk (KTP)  warga yang membuang sampah sembarangan di tengah jalan.
Guna memberikan efek jera, Camat Ciledug menyita kartu tanda penduduk (KTP) warga yang membuang sampah sembarangan di tengah jalan. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

Untuk syarat utama mengambil kembali KTP itu ialah membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan tanda tangan pemilik KTP.

"Artinya kalau mereka mau ambil, mereka harus buat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi," kata Marwan.

 

Baca juga: Viral, Sampah di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Longsor Hingga Tutup Jalan Iskandar Muda

 

Baca juga: DLH Kota Tangerang Angkat Suara Pasca Lubernya Gunung Sampah TPA Rawa Kucing

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved