Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Kategorinya Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar
Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dari 30 persen jadi 35 persen
Hal ini lantaran, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah.
Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.
Neil juga bilang, penerapan lapisan tarif pajak 35 persen mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023.
Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/15/211301226/pajak-orang-kaya-naik-jadi-35-persen-ditjen-pajak-sebut-ada-1119-crazy-rich
4 Langkah yang Dilakukan Saat Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Nyusul Mario Dandy Anaknya ke Penjara, KPK Harus Ungkap Pemberi Gratifikasi |
![]() |
---|
Partai Buruh akan Unjuk Rasa di depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law hingga Copot Dirjen Pajak |
![]() |
---|
Gara-gara Mario Dandy, Karier Puluhan Tahun Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu Tamat |
![]() |
---|
Sejumlah Modus Pegawai Pajak Kumpulkan Kekayaan, Rangkuman Sidang Gayus Tambunan dan Angin Prayitno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.