Sidang Ferdy Sambo
Hebohnya Sidang Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi, Disoraki Pendukung Bharada E
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan
TRIBUNTANGERANG.COM - Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1//2023).
Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan tuntutan JPU meski kondisi kesehatannya tidak begitu sehat.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?"tanya hakim.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa, Ibundanya: Menurut Kami Perbuatan Ferdy Sambo Jahat
Akan tetapi, Putri Candrawathi mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi mengaku tetap siap mendengar
Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.
"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ujarnya.
Pembacaan Tuntutan 2 Terdakwa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembacaan tuntutan.
Adapun tuntutan akan dibacakan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Brigadir E dan Putri Candrawathi.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.
Adapun dalam perkara ini dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Ayah dan Ibu Brigadir J Desak Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo: Wujudkan Keadilan Seadil-adilnya
Putri Disoraki
Pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah direncanakan bakal menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Bharada E telah memadati ruang sidang sejak pagi hari ini.
Mayoritas penggemar Bharada E adalah emak-emak. Mereka tampak memakai atribut dukungan terhadap Bharada E.
Beberapa mereka ada yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer dan bertuliskan dukungan terhadap Bharada E.
Seusai Putri Candrawathi masuk ruang sidang, para pendukung Bharada E pun langsung menyoraki Putri.
Mereka tampak kesal dan meminta Putri dituntut dengan hukuman yang berat.
"Tuntut yang berat Pak Jaksa," teriak salah satu pendukung Bharada E sembari menyoraki Putri Candrawathi.
Putri yang tampak memakai pakaian serba putih itu pun langsung duduk di kursi terdakwa. Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun memulai persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Flu dan Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Tetap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini dan Pendukung Bharada E Soraki Putri Candrawathi saat Masuk Ruang Sidang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.