Penganiayaan

Sering Rewel dan Menangis jadi Motif Pasangan Lansia Menganiaya Balita di Pasar Rebo Hingga Tewas

Balita yang Meninggal Dianiaya di Pasar Rebo Karena Dibanting dan Dipukul oleh Kakek Tiri dan Nenek Tiri

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, jelaskan pasangan lansia AS dan TI kerap melakukan pemukulan, dan yang terakhir adalah membanting AF hingga tewas 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Nasib tragis dialami AF (2) balita yang tewas di tangan kakek (AS) dan nenek (TI) tirinya di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Motif pasangan lansia ini membanting AF hingga tewas karena kesal balilta ini kerap rewel dan menangis.

Penjelasan motif tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa AS dan TI juga kerap melakukan pemukulan, dan yang terakhir adalah membanting AF.

Mengingat, AS dan TI pun kesal dengan perilaku ibu kandung AF, yang tidak pernah memberikan nafkah ke anaknya tersebut.

"Dengan motif anak ini sudah dititipkan sejak April 2022 oleh ibu kandungnya, dan tidak pernah dinafkahi, karena kesal rewel, terakhir dilakukan pembantingan juga pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," kata Budi, saat ditemui awak media di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Kini, AS dan TI ditetapkan jajaran Kepolisian sebagi tersangka pembunuhan.

Putusan tersebut disampaikan langsung Budi seusai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, bersama juga saksi, dan warga sekitar lainnya, rupanya benar berdasarkan pengakuan yang melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut adalah kakek tiri dan nenek tirinya," jelasnya.

Atas perbuatan keji tersebut, AS dan TI terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan ibu kandung mencapai hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk AS dan TI itu Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiaya mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ucap Budi.

"Ibu kandungnya itu 76 B junto Pasal 77 dan atau pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.

Baca juga: Satu Bocah Hanyut di Kali Ciliwung Belum juga Ditemukan, Hari ini Pencarian Diperluas

Baca juga: Faisal Ayah Bocah Hanyut di Kali Ciliwung tak Tidur dari Kemarin, Berharap Anaknya Segera Ditemukan

Sebelumnya, AF dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,  diduga karena penganiayaan

Selanjutnya, unit PPA memeriksa total tiga orang yang merupakan keluarga dari AF.

"Ada tiga orang, tapi memang sudah kita amankan. Tiga orang ini datang dari keluarga terdekat, dan saat ini masih di BAP dan diinterogasi," lugasnya.

Sementara jenazah AF hingga Rabu (18/1) tengah dilakukan visum di Rumah Sakit Polri, KramatJati. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved