Bus Persis Solo Diserang

Ahmed Zaki Iskandar Kecewa terhadap Perilaku Oknum Suporter Persita Tangerang

Pembina Klub Persita Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengecam peristiwa pelemparan batu terhadap bus Persis Solo, Sabtu (28/1/2023). 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengecam perilaku suporter melakukan tindak kekerasan terhadap bus yang membawa tim sepakbola dan official Persis Solo, di Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, saat ini telah menetapkan tujuh tersangka atas peristiwa pelemparan bus Persis Solo di di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu lalu.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka," kata Faisal Febrianto saat konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (30/1/2023).

"Karena sampai saat ini, tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujarnya lagi.

Saat ini,  sebanyak tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai  tersangka.

Ketujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo yakni MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR.

Peristiwa pelemparan bus tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2023) pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di antrean pintu masuk tol.

Berdasarkan keterangan ketujuh oknum suporter Persita Tangerang, motif pelemparan ke bus tim sepakbola milik Kaesang Pengarep tersebut karena balas dendam.

"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita," kata Faisal Febrianto.

"Karena pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo."

"Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus official atau pun pemain Persis Solo," katanya.

Sebelum melakukan penyerangan, oknum suporter tersebut berkumpul dan otak penyerangan bus yakni MR dan HK.

"Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," ujarnya lagi.

Kini, ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Ancaman hukuman terhadap para tersangka penjara hingga enam bulan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved