Kasus Brigadir J

Hakim Percaya Ada Rekayasa Cerita Pelecehan Seksual dan Dendam Putri Candrawathi

Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dipercaya telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candradrawathi.

|
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
Tribunnews/Akbar Permana
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J memasuki tahap pembacaan vonis, Senin (13/2/2023). Para terdakwa pada kasus ini adalah eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dipercaya telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candradrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal itu dikemukakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigidir J, Senin (13/2/2023).
 
Tidak percaya ada kasus dugaan pelecehan seksual  menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo itu yakin, pernyataan pelecehan seksual sebagai rekayasa yang sengaja dilakukan Putri Candrawathi.

Menurut Wahyu Iman Santoso, dugaan rekayasa pelecehan seksual itu berdasarkan dari sejumlah kejanggalan cerita Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Salah satunya, Putri Candrawathi yang berprofesi sebagai dokter gigi tidak mengambil tindakan visum seusai mengaku dilecehkan Brigadir J.

Kejanggalan lainnya, hasil psikologi forensik Putri Candrawathi tidak memiliki bukti kuat  kasus pelecehan seksual seperti rekam medis.

Serta  post traumatic stress disorder, tidak berlaku terhadap perilaku terhadap Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa pelecehan seksual rekayasa Putri Candrawathi yang memiliki dendam tertentu kepada Brigadir J.

Putri Candrawathi dianggap majelis hakim memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J sehingga membuat cerita rekayasa pelecehan seksual tersebut.

“Majelis hakim pertimbangkan apakah ada alasan lain sehingga buat Putri Candrawathi merasa sakit hati pada korban,” ucap gakim.

Hakim juga percaya ada perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga membuat cerita seolah-olah Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Kemudian pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual tersebut kepada Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo naik pitam dan terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Bakal Melawan Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Lebih Rendah dari Tuntutan

Baca juga: Hari Ini Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Bagikan Link Live Streaming Sidang Terakhir

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved