Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Menghela Napas saat Divonis Penjara 20 Tahun Kasus Brigadir J

Istri Ferdy Sambo menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Putri Candrawathi di ruang sidang saat pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Istri Ferdy Sambo ini divonis penjara 20 tahun. 

"Kalau misalkan seumur hidup, anaknya bisa berdiskusi dengan orangtua ketika di tahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalau hukuman mati kasian juga," katanya lagi.

Dia berharap, saat sidang banding atau kasasi, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.

 Harapan lainnya, anak-anak Ferdy Sambo bisa tabah dan kuat menerima keadaan orangtuanya tersebut.

"Mudah-mudahan anaknya kuat, saya pikir kalau Pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ujarnya.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan hal-hal memberatkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias  Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujarnya lagi.

Perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat, serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum sebagai kepala divisi profesi dan pengamanan Polri saat kasus itu terjadi.

Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia sehingga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.

Tidak ada hal yang meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu Iman Santoso.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved