Brigadir J

Kuat Maruf Akan Ajukan Banding Tak Terima Tuduhan sebagai Pembunuh Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun untuk Kuat Maruf.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kuat Maruf saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Kuat Marus akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadis J hari ini. 

Begitu juga saat duduk di kursi pesakitan, dia menggunakan kedua jarinya memberikan tangan finger heart kepada penonton sidang.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut teriakan pengunjung dan awak media di ruang sidang.

Lalu, saat mendengarkan majelis hakim membacakan sidang vonisnya, dia menunduk lalu sekali-sekali mengangkat wajahnya dan sedikit menoleh.

Sidang hari ini, terdakwa Kuat Maruf mendengarkan vonis dari majelis Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut dan merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan jaksa terhadap Kuat Maruf itu diatur dalam Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 340 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap jaksa lagi.

Sebelum pembacaan tuntutan, jaksa juga menyampaikan pertimbangan  yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf.

Hal memberatkan, jaksa mengatakan, Kuat Maruf telah mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan dalam persidangan. 

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap jaksa.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa Kuat Maruf, dia tidak pernah berurusan hukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved