Brigadir J

Kuat Maruf Akan Ajukan Banding Tak Terima Tuduhan sebagai Pembunuh Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun untuk Kuat Maruf.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kuat Maruf saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Kuat Marus akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadis J hari ini. 

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata jaksa.

Kuat Maruf keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju ruang sidang utama pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 10.15 WIB.

Kuat Maruf saat ke ruang sidang mengenaka kemeja putih dipadu celana hitam. Kemeja putih yang dipakainya dilapisi dengan rompi tahanan oranye.

 Para petugas berjaga-jaga dengan memegang senjata saat Kuat Maruf ke ruang sidang. Terdakwa ini mengenakan masker putih menuju ruang sidang diikuti aparat kepolisian.

Di depan pintu ruang sidang utama, dia melepas rompi dan menyerahkan ke aparat kepolisian.

Setelah itu, dia langsung duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim yang akan membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Senin (13/2/2023).

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved