Brigadir J

Kuat Maruf Akan Ajukan Banding Tak Terima Tuduhan sebagai Pembunuh Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun untuk Kuat Maruf.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kuat Maruf saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Kuat Marus akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadis J hari ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuat Maruf telah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun untuk Kuat Maruf karena terbukti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Seusai vonis dijatuhkan,  Kuat Maruf langsung menuju tim penasehat hukumnya dan meninggalkan ruang sidang utama.

Di luar ruang sidang, Kuat Maruf buka suara atas vonis majelis hakim tersebut.

Sambil memakai rompi tahanan  kejaksaan, Kuat Maruf tak terima tuduhan sebagai pembunuh Brigadir J dan hukuman penjara 15 tahun.

"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat Maruf kepada awak media.

Setelah melontarkan kata-kata singkat itu, dia langsung kembali ke ruang tahanan.

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Maruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Vonis majelis hakim kepada Kuat Maruf lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum hukuman penjara 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, jaksa mengatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Nama Baik Anaknya Dipulihkan, Soal Bharada E Serahkan Pada Majelis Hakim

Sebelumnya, saat masuk ke ruang sidang, raut wajah Kuat Maruf tampak tegang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved