Pemilu 2024
KPU RI: Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024, Bendera Parpol Hanya Boleh Dipasang di Internal Partai
Parpol peserta pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, terkait bendera partai politik (parpol) 2024, hanya boleh dipasang di internal, selama belum memasuki masa kampanye.
Sebagai informasi, Peraturan (PKPU) 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, parpol peserta pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," katanya usai menghadiri pelantikan Hasyim Ichsan Fuady sebagai Sekjen Bawaslu RI, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Hasyim menyampaikan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara acara secara tertulis.
Baca juga: KPU RI Minta Bawaslu Tindak Tegas Parpol yang Gunakan Politik Identitas Saat Kampanye
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Tidak Gunakan Masjid Jadi Sarana Politik Praktis Jelang Pemilu 2024
Selain itu, selama ada unsur kampanye dan dilakukan di luar dari internal partai, semua hal tersebut dilarang.
Karena, terdapat dua konsekuensi jika larangan tersebut dilanggar.
"Pertama, dikenai sanksi administrasi, kemudian juga ada konsekuensi pidana," ujar Hasyim.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Tangsel Kebut Rekam dan Cetak 26.000 KTP Pemilik Suara
Baca juga: INI Strategi Bawaslu RI Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024 di Media Sosial
"Berdasarkan PKPU No 33 tahun 2018 terutama pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat di konstruksikan kegaiatan kampanye," tambah Hasyim. (m32)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-RI-Hasyim-Asyari-saat-memberikan-keterangan-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.