Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer sedang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri Siang Ini
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) siang ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," ujarnya.
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Terkait Bharada E dapat kembali ke Polri atau tidak, Dedi menuturkan, hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi, Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat dan pendapat para ahli.
"Dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (justice collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," ujarnya.
Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.
Begitu juga keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-tak-kuasa-menahan-tangis.jpg)