Tangis Ibunda AKP Irfan Widyanto saat Dengar Vonis 10 Bulan Penjara: Saya Ingin Kembali ke Polri
Wida Riasih, ibunda AKP Irfan Widyanto menangis histeris setelah mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara.
TRIBUNTANGERANG.COM - Wida Riasih, ibunda AKP Irfan Widyanto menangis histeris setelah mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara.
AKP Irfan Widyanto menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Baca juga: Mario Dandy Satrio Akui Ganti Plat Palsu, Tujuannya Hindari e-Tilang: Didalami Satlantas
Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mendengar hal itu, ibunda Irfan Widyanto yang turut hadir secara langsung di ruang persidangan pun menangis histeris.
Bahkan, dia pun sempat terlihat lemas hingga tersandar di kursinya saat menangis.
Lalu, dia pun langsung dicoba ditenangkan oleh ayah dan istri Irfan yang duduk di sampingnya.
Mereka berusaha mencoba memberikan motivasi agar sang Ibunda tetap tegar.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyampaikan hal yang memberatkan hukuman AKP Irfan Widyanto karena seharusnya terdakwa mengetahui tugas dan kewenangan terkait penyidikan terhadap barang-barang berkaitan tindak pidana.
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," ujar Afrizal.
Afrizal menjelaskan bahwa hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan akademi kepolisian tebaik tahun 2010.
Lebih lanjut, Afrizal menuturkan bahwa terdakwa juga bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Irfan Widyanto
Tangis Ibunda AKP Irfan Widyanto
Polri
Afrizal Hadi
obstruction of justice
Brigadir Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribuntangerang.com
Wida Riasih
Mario Dandy Satrio Akui Ganti Plat Palsu, Tujuannya Hindari e-Tilang: Didalami Satlantas |
![]() |
---|
Update Anak Pejabat Pajak Buat Onar, Mobil dan Kendaraan Mewah Sudah Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Wamena Bersimbah Darah, 10 Orang Tewas Akibat Kerusuhan, Berikut Informasi Terkini |
![]() |
---|
10 Debt Collector di Kabupaten Tangerang Ditangkap Usai Viral Polisi Dibentak 'Mata Elang' |
![]() |
---|
Profil Trisha Eungelica, Putri Sulung Ferdy Sambo, Kuliah di Fakultas Kedokteran Trisakti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.