Pemilu 2024
Dinilai Tidak Maksimal, KPU Kota Tangerang Minta Pantarlih Serius Lakukan Coklit
KPU Kota Tangerang menilai panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) masih belum maksimal dalam bekerja.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menilai panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) masih belum maksimal dalam bekerja.
Pasalnya, pantarlih dinilai menganggap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hanya sebagai kerja sampingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan.
"Karena coklit itu baru dilaksanakan pada saat mereka pulang kerja, kan itu jadinya terbatas (pemilih yang didata)," ujar Ahmad Subhan kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
"Karena idealnya dalam bertamu itu enggak mungkin sampai larut malam, ya paling maksimal pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Kemudian Subhan menilai, pantarlih yang bekerja tidak sesuai aturan dapat mengakibatkan warga tidak masuk sebagai calon pemilih.
Sebab, tahapan coklit pemutakhiran data pemilih baru mencapai 65 persen dari total pemilik hak suara se-Kota Tangerang dengan jumlah 1.378.686 jiwa.
Baca juga: KPU Kota Tangerang Lantik 312 Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Tugas Mereka
Sementara waktu yang tersisa untuk merampungkan hal tersebut tinggal menyisakan satu pekan lagi.
"Mereka harus menyelesaikan hingga 100 persen dalam jangka waktu satu minggu lagi," kata dia.
"Padahal, pabila terdapat adanya warga yang tidak masuk sebagai calon pemilih, bisa menyebabkan adanya ancaman pidana," sambungnya.
Ia pun menegaskan, pantarlih agar dapat serius dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, pantarlih diperingatkan untuk tidak melakukan praktik joki coklit.
Baca juga: INI Tanggapan KPU RI Soal Putusan MK Bolehkan Eks Narapidana Jadi Caleg DPD
Baca juga: KPU RI Minta Bawaslu Tindak Tegas Parpol yang Gunakan Politik Identitas Saat Kampanye
Sebab, hal itu akan memperbesar potensi kesalahan pemutakhiran data pemilih
"Sekali lagi ditegaskan, jika mereka lalai dan mengakibatkan seseorang kehilangan hak pilihnya bisa dipidana menurut undang-undang Pemilu," tegasnya.
"Apalagi kalau dampaknya itu sampai coklit yang dikerjakan oleh joki itu sampai menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih, itu jelas bisa dipidana," terangnya.
Menurutnya, pantarlih harus bekerja sesuai kondisi yang nyata, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, harus dibuktikan dengan bukti otentik seperti akta kematian atau pencabutan berkas kependudukan.
Pantarlih sendiri telah melakukan coklit sejak 12 Februari 2023 lalu, hingga 14 Maret 2023 mendatang.
Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mengerahkan pantarlih ke setiap rumah warga secara door to door atau dari pintu ke pintu," ucapnya.
"Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan," jelas Ahmad Subhan.(m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/KPU-Kota-Tangerang-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.