Kebakaran Depo Pertamina

Jenis dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Tak Ada IMB Kawasan Seperti di Tanah Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) berpotensi menyalahi aturan karena menerbitkan IMB di Tanah Merah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
beritajakarta.id
Gubernur DKI Anies Baswedan menyerahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Kawasan Tanah Merah merupakan kawasan terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3/2023) malam. 

Berikut ini jenis IMB dan perbedaan kelas bangunan dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) DKI Jakarta.

IMB kelas A

IMB kelas A diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Luas bangunan setidaknya di atas 2.000 meter persegi. Pondasi dalam bangunan yakni lebih dari dua meter.

Contohnya gedung bertingkat, hotel bintang lima, apartemen, mal.

Untuk di wilayah DKI Jakarta permohonannya bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan.

IMB kelas B

IMB kelas B diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan jumlah lantai kurang dari 8 lantai.

Selain itu rumah tinggal pemugaran cagar budaya golongan A, IMB reklame, dan IMB menara masuk ke kelas B.

Contohnya menara, reklame, hotel bintang tiga, ruang terbuka hijau, museum, dan lain lain.

Permohonannya bisa diajukan di unit pelayanan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau kantor wali kota setempat.

IMB kelas C

IMB kelas C diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya 1000 meter persegi. Namun lokasinya bukan termasuk di wilayah pemugaran golongan A dan B.

Contohnya ruko, restoran, pertokoan, supermarket, gudang dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kecamatan setempat, yang beralamat di kantor kecamatan setempat.

IMB kelas D

IMB kelas D diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai. Luas lahannya kurang dari 1000 meter persegi. Terdapat kondisi tanah kosong atau di atasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved