Kebakaran Depo Pertamina

Jenis dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Tak Ada IMB Kawasan Seperti di Tanah Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) berpotensi menyalahi aturan karena menerbitkan IMB di Tanah Merah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
beritajakarta.id
Gubernur DKI Anies Baswedan menyerahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Kawasan Tanah Merah merupakan kawasan terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3/2023) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, meluas ke pemukiman warga Tanah Merah di samping depo penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).

Musibah ini merenggut korban jiwa dan puluhan warga terluka.

Kejadian ini membangkitkan polemik status tanah yang ditempati warga.

Lahan yang ditempati warga ternyata bermasalah. Selama bertahun-tahun, warga bertahan dalam kondisi tersebut.

Anies Baswedan, ketika menjabat sebagai Gubernur DKI, memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan.

Pemberian IMB kawasan merupakan bagian dari pelunasan janji politik Anies ketika berambisi mengalahkan petahana pada pilgub DKI 2017.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) berpotensi menyalahi aturan karena menerbitkan IMB di Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada 2021 lalu.

Menurutnya, IMB bisa dikeluarkan apabila diajukan oleh pemilik tanah yang dan harus menunjukkan bukti sah atas kepemilikan tanah.

IMB merupakan instrumen untuk mengatur legalitas bangunan.

Dikutip dari Kompas.com, mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. IMB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan.

Tidak hanya bangunan baru, bagi pemilik yang ingin merenovasi atau merobohkan bangunan pun memerlukan IMB yang baru.

Jika terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB maka pemerintah daerah berhak menyegel sampai membongkar bangunan.

Pada prinsipnya, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak ruang bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukannya.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C, dan D.

Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved