Kebakaran Depo Pertamina

Jenis dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Tak Ada IMB Kawasan Seperti di Tanah Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) berpotensi menyalahi aturan karena menerbitkan IMB di Tanah Merah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
beritajakarta.id
Gubernur DKI Anies Baswedan menyerahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Kawasan Tanah Merah merupakan kawasan terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3/2023) malam. 

Contohnya rumah huni baru. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kelurahan setempat, yang beralamat di kantor kelurahan setempat.

Namun mengurus IMB rumah tinggal maka persyaratan umum yang diperlukan yakni:

 • Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas materai 10.000.

 • Identitas pemohon/penanggung jawab: KTP dan NPWP (jika perorangan) dan NIB (jika badan usaha).

 • Surat kuasa permohonan IMB

 • Bukti kepemilikan tanah

 • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir

 • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan)

 • Perizinan yang dimiliki

 • Izin Rencana Kota (IRK): Peta BPN (maksimal 200 m2), hasil ukur SKB (minimal 200 m2).

 • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA): disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal/rumah tinggal dengan basement/lift.'

 • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp)

 • Rekomendasi TSP (jika cagar budaya)

 • IPTB penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal (jika memiliki basement/lift/bentang 6 m). [*]

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved