Ucapan Menohok Yasonna Laoly untuk LPSK Soal Dicabutnya Perlindungan Fisik Bharada E: Ego Sektoral
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Sedangkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.
Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.
Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.
"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan," katanya.
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. Dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut," ujarnya.
"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.
Diketahui, meski status Richard Eliezer menjadi tahanan Lapas Salemba, ia tetap ditahan di rutan Bareskrim.
LPSK Cabut Perlindungan
Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023), lantaran adanya penayangan berita wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun TV swasta.
Pasalnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Kendati demikian, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial Martanto dalam konferensi pers, Jumat.
Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM
Ucapan Menohok Yasonna Laoly
Ucapan Menohok Yasonna Laoly untuk LPSK
LPSK
Richard Eliezer
Bharada E
Yasonna Laoly Sebut LPSK Ego
Ego Sektoral
LPSK Cabut Perlindungan Bharada E
Tribuntangerang.com
Ronny Talapessy
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Evakuasi Truk yang Terguling di Jalan Utama Menuju Bandara |
![]() |
---|
INILAH yang Menjadi Penyebab Kemacetan di Jalan Utama Menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
10 Orang Meninggal Setelah Terjangkit Penyakit Leptospirosis di Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Profil Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, 4 Kali Jabat Kapolres |
![]() |
---|
Akhirnya Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis, Cucu Mantan Pangdam Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.