Pemilu 2024
Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang Terhadap Partai Prima
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan nomor perkara001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Dalam putusan sidang tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," jelas Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Bagja menyebut, partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum Perbaikan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Baca juga: Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mulai dari Politik Uang Hingga Libatkan Anak-Anak
Baca juga: Bawaslu RI Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Begini Reaksi Partai Ummat Diingatkan Bawaslu RI Jangan Gunakan Masjid untuk Kampanye
Baca juga: INI Strategi Bawaslu RI Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024 di Media Sosial
Sementara itu, Sekjen partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan bahwa putusan yang telah dibuat Bawaslu akan didiskusikan kepada timnya terlebih dahulu.
"Yang pasti kalau dari permintaan kita kan kita minta supaya dijadikan atau diputuskan sebagai peserta pemilu. Tetapi tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen untuk vermin perbaikan (vermin). Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini," jelas dia usai menghadiri sidang. (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Badan-Pengawas-Pemilu-Bawaslu-RI-mengumumkan-hasil-sidang-sengketa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.