Johan Budi Ingatkan Mahfud MD Tidak Berdebat Panas dengan Anggota DPR, Berikut Kalimatnya

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mengingatkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk tidak melajutkan debat keras

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mengingatkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk tidak melajutkan debat keras dengan sejumlah anggota DPR. 

Bahkan secara khusus, Johan Budi mengingatkan Mahfud bahwa jabatan sebagai Menkopolhukam pun bisa saja tidak sampai lima tahun dan berhenti di tengah jalan.

"Jadi saya meminta teman-teman di Komisi III, jangan mengancam-ancam dan Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam juga," ujarnya.

"Sekali lagi menjadi anggota DPR hanya lima tahun, itupun kalau tidak di-PAW (Penggantian Antarwaktu). Jadi Menkopolhukam juga begitu Pak Mahfud, belum tentu lima tahun. Kalau di-reshuffle? Apalagi ada rame-rame begini," katanya.

Selanjutnya, barulah Johan Budi menceritakan pengalamannya saat menjadi jubir Jokowi.

Berkaca dari sorotan publik soal kasus transaksi mencurigakan ini, dia pun memperingatkan Mahfud MD bahwa Jokowi tidak suka dengan menteri yang berdebat di publik.

Bahkan, Johan Budi menyebut Jokowi akan langsung melakukan reshuffle kepada menteri tersebut.

"Saya pernah jadi juru bicara Pak Jokowi, pak. Pak Jokowi itu paling nggak suka sama menteri yang berdebat di luar, pak. Langsung di-reshuffle sama dia," ujarnya.

Kendati demikian, Johan Budi berdoa agar Mahfud tidak dicopot dari jabatannya sebagai Menkopolhukam oleh Jokowi buntut kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Saya mengenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani. Saya melihat publik ini di media sosial mendukung Pak Mahfud, saya juga mendukung Pak Mahfud," pungkasnya.

Baca juga: Ragam Modus Koruptor Cuci Uang Versi Mahfud MD: Berpura-pura Main Judi di Singapura

7 Modus Pencucian Uang.

Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membeberkan tujuh modus TPPU.

Modus pertama, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD saat berbincang di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, modus kedua kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak atasnama pihak lain.

Aset yang mereka miliki itu disimpan di tempat lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved