Narkoba

Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota, Ribuan Butir Obat Disita

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial IB (33), yang merupakan pelaku pengedar obat keras daftar G. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Barang bukti ribuan butir obat keras daftar G disita, pasca penangkapan pria berinisial IB (33) oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/3/2023). 

Akibat perbuatannya tersebut, IB ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

 

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan 

 

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Resmikan 1.320 Polisi RW, Ini Tugasnya

 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved