Harta Pejabat Pajak

KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun, Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK sita rumah Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari Grace Tahir. Belum diketahui berapa uang yang diterima Grace dari Rafael.

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com Kristianto Purnomo/Instagram @gtahirs
Rafael Alun Trisambodo dan Grace Tahir. KPK menyita rumah Rafael yang dibeli dari pewaris Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Belum diketahui berapa nilai rumah yang dimaksud. 

Kasus TPPU 

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun menyeret nama anak dari salah satu konglomerat yang ada di Indonesia Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Hal itu mengemuka lantaran nama Direktur Mayapada Hospital itu masuk salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (11/5/2023).

Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.

Grace diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Namun, Grace memilih bungkam usai menjelani pemeriksaan hampir tiga jam.

Tak satu pun pertanyaan awak media diresponnya.

Pun termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Rafael.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa Grace Tahir. Termasuk salah satunya terkait aliran uang.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain seperti itu," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Sayangnya Asep belum mau merinci lebih terkait hal itu. Yang jelas, kata Asep, pemeriksaan Grace terkait TPPU Rafael.

"Saudari GT ini terkiat dengan adanya ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini Yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," ucap Asep.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.

Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved