MAKI: Uang Korupsi BTS Mengalir ke Banyak Arah, Gedung Sisi Utara Kejaksaan Agung Dapat Rp 70 Miliar

MAKI menyebut uang korupsi pembangunan menara BTS di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengalir ke berbagai pihak.

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut uang korupsi pembangunan menara BTS di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengalir ke berbagai arah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, sejumlah pihak disawer uang hasil korupsi tersebut.

Jumlah sawerannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun Boyamin tak membeberkan secara rinci aliran uang korupsi BTS tersebut. MAKI hanya memberikan kisi-kisi lokasi.

"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Uang Rp 70 miliar untuk gedung di sisi utara diserahkan melalui perantara di Depok. Sedangkan Rp 50  miliar untuk di gedung utara kanan diserahkan di Surabaya.

Peta Kejagung dan sekitarnya
Peta gedung Kejaksaan Agung dan kawasan sekitarnya

Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini.

Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Nyatanya, mereka justru turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut. "Yang harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujarnya.

Boyamin menjelaskan, MAKI melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung menjadi pihak termohon, sebab memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini.

Sedangkan Komisi III DPR menjadi pihak turut termohon.

"Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat," ujar Boyamin.

Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara ini.

"Atau paling enggak, ceritanya gitu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved