KDRT

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku KDRT Wanita Hamil di Tangerang Selatan

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Tangerang Selatan akhirnya ditangkap Polisi.

Tribuntangerang.com
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan kepolisian terkait kasus KDRT di Serpong 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Tangerang Selatan akhirnya ditangkap Polisi.

Pelaku KDRT BD (38) diamankan Polres Tangerang Selatan saat berada di sebuah kamar Apartemen di wilayah Bandung Jawa Barat.

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih pada Selasa (18/7/2023).

Pelaku langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB

Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi.

Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku justru dikenakan wajib lapor

Baca juga: Ibu Hamil di Tangsel yang Jadi Korban KDRT Suaminya Dirujuk ke RS Polri

Baca juga: Dinas P2TP2A Tangerang Selatan Bakal Beri Pendampingan Hukum Korban KDRT di Serpong Utara

Kemudian, pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru justru tengah diupayakan untuk ditangkap.

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik.

Galih sendiri memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian pada kasus tersebut.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat lalu.

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi.

Korban pun telah dilakukan visum

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Ibu Hamil di Tangsel yang Jadi Korban KDRT Heran Pelaku Justru Dilepas Polisi

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih. 

Alami Trauma

Kepala unit pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan wanita korban penganiayaan oleh suami di Serpong.

Diketahui, kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.

Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38).

Tri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

"Hasilnya sudah kami sampaikan ke pihak keluarga dan warga sekitar. Untuk kondisi terkini memang luka lebam dan luka bekas pukulan sudah berangsur membaik," kata Tri, Senin (17/7/2023) di lokasi kediaman korban.

Baca juga: Wanita Hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond Tangerang Jadi Korban KDRT Suaminya

Lanjutnya, korban mengaku masih pegal serta merasakan sakit pada rahang.

Kemudian, kondisi kandungan masih baik.

"Untuk psikologisnya sendiri
Nah ini, memang korban berubah-ubah artinya ada traumatik mendalam yang dirasakan korban," kata Tri.

Kata Tri, korban saat ini tidak mau ditemui oleh yang tidak kenal.

"Karena takut bertemu pria selain yang dikenal korban dan dipercaya korban," sambungnya.

Pihaknya pun akan fokus memberikan bantuan psikologis pada korban.

Selain itu, Tri menegaskan selain bantuan psikis, pihaknya bertekad mengawal kasus tersebut.

"Pendampingan hukum pasti kami beri. Bagaimana dan strategi apa yang harus di ambil dalam kasus tersebut," tutup Tri. 

Ajak Duel Warga

BD (38) pelaku penganiayaan kepada istrinya yang tengah hamil ternyata sempat menantang warga yang ingin memberikan pertolongan kepada korban.

Hal ini diungkap oleh saksi bernama Imam. Iman juga menjabat sebagai ketua RW 13 Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, saat warga berkumpul untuk melerai, pelaku justru menantang warga.

"Awalnya semua warga yang di depan ditantangi. Sampai kami menahan diri tidak ada satu warga yang bertindak ceroboh," ucapnya, Jumat (14/7/2023) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Imam menjelaskan, saat ia masuk, korban tengah dipiting (dijepit) dan dalam kondisi keduanya tengkurap.

Saat itu, korban dicekik, dengan kondisi tangan dibelakang.

Lalu, keduanya berdiri, sementara warga mundur.

"Semua warga ditantangin. 'Gue gk peduli lu siapa. Gue sikat lu semua! Bahasa-bahasa seperti itu. Tapi itu dengan tangan kosong sambil mukulin istrinya," ucapnya.

Kemudian, korban diseret dan dijambak.

Baca juga: Belum Ditangkap Polisi Keluarga Korban KDRT di Tangsel Mengaku Was-was Ancaman Pelaku

Pihak security lalu dipanggil pelaku untuk diambilin kunci dll.

"Dia maksa istrinya untuk dibawa ke kantor polisi. Akhirnya dijegat sama warga. Akhirnya istrinya diamanin warga. Pelaku saya bawa ke rumah saya untuk mediasi. Tapi dia nantangin terus. Bahkan dia minta supaya dibawa ke kantor polisi saja," katanya.

Saat azan subuh, orang tua korban datang. Korban dibawa ke rumah sakit, sementar sang suami dilaporkan ke polisi.

Pelaku pun dibawa ke kantor polisi pada Rabu (12/7/2023) pagi.

Hanya saja, saat Kamis (13/7/2023), ayah korban mengetahui bahwa korban dilepaskan di depan mata sendiri.

Pihaknya pun sempat menanyakan penyidik tapi tak mendapat jawaban memuaskan. 

Sebelumnya, Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved