kasus Brigadir J

Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana

Hukuman Ricky Rizal eks ajunda mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi delapan tahun penjara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Hukuman Ricky Rizal eks ajunda mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi delapan tahun penjara. Foto: Ricky Rizal eks ajunda mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

 Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada Eliezer dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kini, dia tengah menjalani hukumannya.

 

(Wartakotalive.com/Ramadhan/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved