Tetap Tersenyum Usai Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Sudah Menjelaskan Semua
Cak Imin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023).
TRIBUNTANGERANG.COM - Calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya keluar setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023).
Kurang lebih selama enam jam, Cak Imin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat keluar dari pemeriksaan, Cak Imin nampak tersenyum dan langsung menemui awak media yang sudah menunggunya sejak pagi di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Dirinya juga memberikan keterangan setelah memenuhi undangan KPK sebagai saksi.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012," kata Cak Imin dalam tayangan KompasTV pada Kamis (7/9/2023).
"Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, sitem proteksi inilah yang menjadi kasus, dan sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantap salah satu staf dirjen dan salah satu pengusaha atau apa gitu," lanjunya.
Baca juga: Pakai Kemeja Putih Cak Imin Penuhi Panggilan KPK
Dalam kesempatan itu, Cak Imin menyampaikan, kehadirianya untuk membantu KPK dalam menyelidiki kasus tersebut, maka saat pemeriksaan sebagai saksi, dirinya telah menjelasan apa yang dirinya tahu terkait program tersebut.
"Saya sudah menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insyaAllah semuanya yang saya ingat, saya tahu, semua saya jelaskan," katanya.
Dengan menjelaskan semuanya kepada KPK, Cak Imin justru berharap besar KPK untuk dapat segera menuntaskan kasus yang sedang dalam proses penyidikan tersebut.
"Semoga penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi," ujarnya.
Bantah Tudingan Nasdem
Sementara itu, KPK menjawab tudingan Partai NasDem yang menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sebagai alat gebuk politik.
Cak Imin diketahui merupakan sosok yang diusung Partai NasDem sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kemnaker terjadi sebelum adanya deklarasi Cak Imin sebagai cawapres.
"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut."
"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," jelasnya, Senin.
Baca juga: Cak Imin Mengaku Ditolak Hadiri MTQ, Bupati Tanah Laut Bilang Tak Ada Komunikasi, Siapa yang Bohong?
Ali Fikri menambahkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Cak Imin, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.
"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Rugikan Negara
Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI pada 1986 hingga purna tugas pada 2021.
Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di PKB.
Baca juga: Mahfud MD Tepis Anggapan Ada Politisasi Hukum di Balik Rencana KPK Periksa Cak Imin
Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Gorontalo.
Reyna juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Bali.
Sementara itu, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi TKI.
Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara."
"Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta."
"Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," kata Asep Guntur Rahayu.
Gelombang Aksi Demo Terus Terjadi, Ketua KPK Desak DPR Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Daftar Penerima Aliran Dana dalam Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Libatkan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Noel Diminta Tidak Mempermalukan Prabowo 2 Kali dengan Meminta Amnesti |
![]() |
---|
Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub, Kemana Bupati Sudewo Pergi? |
![]() |
---|
Ekspresi Noel Ebenezer Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK: Nangis, Senyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.